Dirjen PHPT ATR/BPN Ajak KAPTI-AGRARIA Berkontribusi Perkuat Regulasi Pertanahan

Dirjen PHPT ATR/BPN Ajak KAPTI-AGRARIA Berkontribusi Perkuat Regulasi Pertanahan

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, mengajak para profesional dan alumni bidang agraria yang tergabung dalam KAPTI-AGRARIA untuk berperan aktif memberikan kontribusi pemikiran dalam penguatan regulasi pertanahan dan tata ruang di Indonesia.

Ajakan tersebut disampaikan Asnaedi saat memberikan sambutan dalam Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan KAPTI-AGRARIA yang digelar di Jakarta pada Jumat 6 Maret 2026.

Dalam kesempatan itu, Asnaedi mendorong anggota KAPTI-AGRARIA untuk tidak ragu mengkritisi berbagai regulasi yang saat ini berlaku, terutama aturan pelaksanaan di bidang pertanahan.

“Teman-teman KAPTI ayo kritisi semua peraturan pelaksanaan kita sekarang. Kita tidak usah takut kalau memang salah sampaikan itu salah, bahwa di sini ada potensi yang mengakibatkan berbahaya di pelaksanaan kita di lapangan. Semoga KAPTI-AGRARIA bisa memberikan sumbangsih pemikiran dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan,” ujar Asnaedi.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan penyesuaian sejumlah regulasi pertanahan sebagai respons terhadap perubahan kebijakan serta kebutuhan tata kelola di era pemerintahan baru.

Beberapa aturan bahkan telah direvisi maupun disempurnakan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan pengelolaan dan administrasi pertanahan.

Menurutnya, salah satu langkah penting yang sedang dilakukan adalah menyederhanakan regulasi dengan menyatukan beberapa pengaturan yang sebelumnya terpisah.

Selama ini, pengaturan mengenai pendaftaran tanah dan hak atas tanah diatur secara terpisah dalam beberapa regulasi.

Ke depan, pemerintah berupaya mengintegrasikan aturan tersebut agar lebih sederhana dan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasi.

“Selama ini kita memisahkan pengaturan antara pendaftaran tanah dan pengaturan hak atas tanah. Ke depan kita coba satukan agar peraturan pelaksanaannya lebih sederhana dan tidak menimbulkan tumpang tindih,” jelasnya.