Anggota DPR RI fraksi PKS Hj Meity Rahmatia, S.Pd, MM menyoroti batasan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bagian dari upaya memperkuat lembaga tersebut yang akan masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.