Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan bahwa siapa pun yang melanggar aturan PPKM darurat akan dipidana. Menurutnya, ancaman pidana itu
Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu per bulan selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri
Polda Metro Jaya akan menutup akses keluar-masuk ke Jakarta mulai tengah malam nanti, pukul 00.00 WIB. Hal ini menyusul kebijakan PPKM Darurat yang mulai
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa salat Iduladha 1442 H di masjid maupun di lapangan terbuka ditiadakan karena dapat menimbulkan kerumunan. Hal