Terkini, Jakarta — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Bimantoro Wiyono, menegaskan pentingnya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam penanganan perkara narkotika.
Regulasi tersebut menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif bagi pengguna, serta penindakan tegas terhadap bandar dan jaringan kartel.
Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/4/2026).
“Peredaran narkoba menjadi musuh besar kita bersama. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tepat dan terarah,” ujar Bimantoro kepada Parlementaria.
Ia menekankan bahwa dalam penerapan hukum ke depan, aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip mens rea atau niat jahat dalam menentukan proses hukum terhadap pelaku.
Menurutnya, fokus utama penindakan harus diarahkan kepada aktor utama dalam jaringan peredaran narkotika.
“Yang harus diburu dan diberantas adalah bandar serta jaringan kartel. Itu yang menjadi prioritas,” tegas legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Di sisi lain, Bimantoro menilai pengguna narkoba yang terbukti sebagai korban perlu mendapatkan perlakuan berbeda melalui pendekatan rehabilitasi.
“Apabila terbukti hanya sebagai pengguna dan korban, maka harus dimaksimalkan untuk diarahkan ke rehabilitasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dinilai semakin mengkhawatirkan.














