Terkini, Riau - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap eks finalis Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri, terkait dugaan praktik tindakan medis ilegal berupa facelift yang berujung pada cacat permanen korban.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, mengatakan tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa memiliki kompetensi maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial NS melaporkan dugaan malapraktik usai menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru pada 4 Juli 2025.
Alih-alih memperoleh hasil estetika yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat disertai infeksi serius di area wajah dan kepala.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” jelas Ade.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen, berupa kerusakan pada kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap tersangka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.
Polisi kemudian melakukan pelacakan dan menangkap tersangka di kediaman keluarganya di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4/2026).
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan terkait praktik pelayanan medis tanpa izin.














