Terkini, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan layanan perbankan tetap berjalan selama libur Hari Buruh dengan menerapkan operasional terbatas di sejumlah kantor cabang serta mengoptimalkan layanan digital.
Kebijakan ini diberlakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kelancaran transaksi masyarakat di tengah libur nasional.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan bahwa layanan terbatas ini dihadirkan untuk memastikan kebutuhan transaksi nasabah tetap terpenuhi.
“BNI berkomitmen untuk tetap menghadirkan layanan perbankan bagi masyarakat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan transaksi pada momen libur nasional seperti Hari Buruh,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
BNI menyiapkan 16 outlet yang beroperasi secara terbatas dengan jam layanan pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Selama periode tersebut, nasabah dapat melakukan berbagai transaksi penting seperti setoran BBM Pertamina, setoran Bulog, penerimaan negara, hingga layanan perbankan umum seperti setoran, penarikan tunai, dan pemindahbukuan antar rekening BNI dengan batas maksimal Rp25 juta per rekening per hari.
Selain layanan di kantor cabang, BNI juga memastikan seluruh kanal digital tetap beroperasi normal selama 24 jam. Nasabah dapat memanfaatkan berbagai layanan melalui aplikasi wondr by BNI, BNIdirect, ATM, serta layanan perbankan elektronik lainnya.
Okki menambahkan, pemanfaatan layanan digital menjadi solusi utama bagi masyarakat agar tetap dapat bertransaksi secara praktis tanpa harus datang ke kantor cabang.
“Nasabah dapat memanfaatkan layanan digital BNI yang tersedia selama 24 jam untuk memenuhi berbagai kebutuhan transaksi secara lebih mudah, cepat, dan aman selama periode libur,” tambahnya.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi BNI Call 1500046 atau mengakses situs resmi perusahaan.
Dengan dukungan operasional terbatas di kantor cabang serta optimalisasi layanan digital, BNI memastikan kebutuhan transaksi masyarakat tetap terpenuhi secara optimal selama periode libur nasional.














