** Kelas I: Rp150.000 per bulan
Selain itu, terdapat ketentuan iuran tambahan bagi anggota keluarga maupun kerabat lain sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian iuran akan dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi, guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan program dan perlindungan sosial.














