Defisit Rp30 Triliun, Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

Defisit Rp30 Triliun, Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Dalam kondisi tersebut, masyarakat dinilai memiliki daya beli yang lebih baik untuk turut menanggung pembiayaan program JKN.

“Kalau ekonomi sudah tumbuh di atas 6 persen dan lapangan kerja membaik, baru kita pikirkan penyesuaian iuran,” ujarnya.

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10.

Mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran, kecuali jika peserta mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini:

* Peserta PBI: Dibayarkan oleh pemerintah

* Pekerja Penerima Upah (PPU): 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% pekerja)

Peserta mandiri (PBPU):

* Kelas III: Rp42.000 per bulan

* Kelas II: Rp100.000 per bulan