Terkini, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kini resmi masuk dalam skema wajib belajar 13 tahun.
Kebijakan tersebut menuntut kesiapan negara dalam penyediaan anggaran, fasilitas pendidikan, serta peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di Ragunan, Jakarta Selatan, sebagai respons atas aspirasi masyarakat terkait perhatian pemerintah terhadap pendidikan PAUD.
“PAUD ini sekarang sudah dalam perhatian karena ada konsep wajib belajar 13 tahun. Artinya, akan ada anggaran yang disediakan bagi guru dan fasilitas PAUD,” ujar Once.
Ia menjelaskan, PAUD yang dimaksud dalam program wajib belajar 13 tahun adalah pendidikan satu tahun sebelum jenjang Sekolah Dasar (SD), bukan seluruh layanan seperti playgroup maupun penitipan anak.
“Yang dimaksud PAUD dalam wajib belajar adalah satu tahun sebelum SD, bukan semua jenis seperti playgroup atau daycare,” jelasnya.
Dengan dimasukkannya PAUD ke dalam sistem wajib belajar, negara dinilai memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk tenaga pendidik yang kompeten dan tersertifikasi.
“Kalau sudah masuk wajib belajar, negara harus menyediakan anggaran dan kesiapan fasilitas, termasuk guru yang bersertifikasi,” tegasnya.
Selain isu PAUD, Once juga menyoroti kekhawatiran masyarakat terkait kurikulum pendidikan serta dampak negatif penggunaan gawai pada anak-anak.
Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengontrol penggunaan perangkat digital.















