Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Penerbangan Domestik Imbas Harga Avtur

Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Penerbangan Domestik Imbas Harga Avtur

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara resmi menyesuaikan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 sebagai respons atas kenaikan harga avtur.

Penyesuaian ini dilakukan guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah fluktuasi harga bahan bakar penerbangan, sekaligus tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi perubahan harga avtur yang berdampak langsung terhadap operasional maskapai penerbangan.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).

Dalam keputusan tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan penyedia bahan bakar penerbangan.

Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas sesuai fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Berdasarkan hasil evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter.

Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Kebijakan tersebut mulai dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan sejak 13 Mei 2026.

Meski terdapat penyesuaian biaya tambahan, pemerintah tetap mewajibkan maskapai menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, komponen fuel surcharge wajib dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penumpang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut guna memastikan pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan pengguna jasa transportasi udara.

Dengan diberlakukannya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.