Terkini, Jakarta — Pemerintah Kanada resmi melonggarkan persyaratan perjalanan bagi warga negara Indonesia (WNI) melalui skema electronic Travel Authorization (eTA).
Kebijakan ini memungkinkan WNI tertentu masuk atau transit di Kanada tanpa harus menggunakan visa kunjungan reguler.
Aturan baru tersebut mulai berlaku pada Selasa, 26 Mei 2026 dan diumumkan langsung oleh Menteri Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada, Lena Metlege Diab.
Melalui kebijakan tersebut, warga Indonesia dan Malaysia yang memenuhi syarat kini dapat mengajukan eTA sebagai pengganti visa reguler untuk perjalanan udara menuju Kanada.
Pemerintah Kanada menjelaskan, fasilitas eTA berlaku bagi WNI yang pernah memiliki Temporary Resident Visa (TRV) Kanada dalam 10 tahun terakhir atau masih memegang visa non-imigran Amerika Serikat yang aktif.
Dalam pernyataan resminya, Lena Metlege Diab mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Kanada dalam memperkuat hubungan global dan menarik talenta internasional.
“Kanada berupaya menarik talenta-talenta terbaik dunia, memperkuat kemitraan global, dan menciptakan peluang baru bagi dunia usaha serta tenaga kerja Kanada,” ujar Diab.
Ia menambahkan, pelonggaran persyaratan perjalanan tersebut juga menjadi bagian dari strategi besar Kanada untuk memperdalam hubungan ekonomi dan konektivitas dengan kawasan Indo-Pasifik.
Pemerintah Kanada menilai kemudahan akses perjalanan akan mendorong peningkatan hubungan perdagangan, investasi, serta mobilitas masyarakat dan dunia usaha antara Kanada dan negara-negara Asia Tenggara.
Meski demikian, pemerintah Kanada memastikan aspek keamanan perbatasan tetap menjadi prioritas utama. Sistem eTA akan difungsikan sebagai mekanisme penyaringan awal bagi penumpang pesawat sebelum memasuki wilayah Kanada.
Berdasarkan data pemerintah Kanada, Indonesia merupakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara sekaligus mitra dagang barang terbesar ketiga Kanada di kawasan sepanjang 2025. Nilai perdagangan bilateral kedua negara tercatat mencapai US$6,75 miliar.
Sementara ekspor barang Kanada ke Indonesia mencapai sekitar US$3 miliar, menjadikan Indonesia sebagai pasar ekspor terbesar kedua Kanada di Asia Tenggara.
Sepanjang 2025, Kanada menerima sekitar 18.300 pengunjung asal Indonesia. Adapun jumlah pengunjung dari Malaysia mencapai sekitar 11.500 orang.















