Terkini, Jakarta — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat tata kelola ekosistem usaha akomodasi pariwisata melalui pengembangan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang akan diintegrasikan dengan platform Online Travel Agent (OTA).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital telah memiliki Perizinan Berusaha yang sah dan sesuai ketentuan.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, mengatakan pengembangan sistem tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan industri pariwisata yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.
“Penataan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri pariwisata, melindungi hak dan kepuasan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, serta mendorong tata kelola digital yang baik,” ujar Widiyanti di Gedung Sapta Pesona Selasa 26 Mei 2026.
Menurut Widiyanti, arah kebijakan pemerintah difokuskan pada penguatan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing.
“Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” katanya.
Saat ini, sistem API masih berada pada tahap pengembangan internal sebelum nantinya diintegrasikan bersama OTA mitra.
Dalam implementasinya, pelaku usaha akomodasi diwajibkan mengisi tiga data utama, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Data tersebut kemudian akan diverifikasi secara otomatis melalui integrasi sistem OTA dengan Online Single Submission (OSS).
Jika data dinyatakan valid, pengelola akomodasi dapat terverifikasi dan beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, pengajuan dapat ditolak apabila data tidak sesuai.














