Kemenpar Perketat Legalitas Akomodasi Digital Lewat Integrasi API dan OSS

Kemenpar Perketat Legalitas Akomodasi Digital Lewat Integrasi API dan OSS

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Di sisi lain, Kemenpar juga telah mengidentifikasi sejumlah akomodasi yang belum memiliki Perizinan Berusaha.

Daftar tersebut akan disampaikan kepada OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian aktivitas penjualan atau delisting dalam waktu dua bulan setelah pemberitahuan resmi diberikan.

Namun, apabila pelaku usaha telah melengkapi perizinannya, akomodasi tersebut dapat kembali ditampilkan di platform digital OTA.