Di sisi lain, Kemenpar juga telah mengidentifikasi sejumlah akomodasi yang belum memiliki Perizinan Berusaha.
Daftar tersebut akan disampaikan kepada OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian aktivitas penjualan atau delisting dalam waktu dua bulan setelah pemberitahuan resmi diberikan.
Namun, apabila pelaku usaha telah melengkapi perizinannya, akomodasi tersebut dapat kembali ditampilkan di platform digital OTA.














