Kemenpar Perketat Legalitas Akomodasi Digital Lewat Integrasi API dan OSS

Kemenpar Perketat Legalitas Akomodasi Digital Lewat Integrasi API dan OSS

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Widiyanti menjelaskan, sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi sekaligus meningkatkan akurasi data usaha akomodasi yang dipasarkan secara digital.

“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin di platform OTA,” ujarnya.

Kemenpar menargetkan sistem API tersebut dapat diluncurkan pada Juni 2027. Setelah aktif, seluruh OTA diwajibkan memastikan tidak ada lagi akomodasi yang dipasarkan tanpa NIB sah dan KBLI yang sesuai.

Sebagai bagian dari edukasi kepada pelaku usaha, Kemenpar juga telah menyiapkan empat video panduan terkait perizinan berusaha.

Seluruh platform OTA diminta mendistribusikan materi tersebut kepada para pemilik akomodasi dan menampilkannya di situs masing-masing.

Sejak Maret 2025, Kemenpar bersama pemerintah daerah dan OTA telah melakukan berbagai sosialisasi di lima provinsi serta enam coaching clinic yang diikuti lebih dari 1.500 pelaku usaha.

Selain itu, kolaborasi dengan sembilan OTA dilakukan untuk memperkuat implementasi regulasi usaha akomodasi. Hasilnya, kesadaran pelaku usaha terhadap legalitas usaha dinilai mengalami peningkatan signifikan.

Berdasarkan data per 20 Mei 2026, jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki NIB resmi di sistem OSS meningkat 46,5 persen dibandingkan 31 Maret 2025.

Jenis akomodasi vila tercatat mengalami pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka,” kata Widiyanti.