Terkini, Jakarta – Aparat kepolisian menangkap Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa serta Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) pagi terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tim kuasa hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, mengungkapkan bahwa kliennya diamankan dari apartemennya dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Penangkapan dilakukan saat Dokter Tifa tengah mengikuti ujian program doktor (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Meski telah berada di lingkungan kepolisian, Dokter Tifa disebut tetap melanjutkan ujian doktoralnya secara daring dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujar Azis dalam keterangan tertulis.
Menurut Azis, hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun alasan penangkapan.
Ia menegaskan bahwa selama ini Dokter Tifa bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor.
“Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr Tifa patuh melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin,” katanya.
Dalam perkara yang sama, Roy Suryo juga ditangkap pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Keduanya diketahui telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai langkah penangkapan tersebut tidak tepat karena kliennya selama ini selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor.
Menurutnya, apabila penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik seharusnya dapat menempuh mekanisme pemanggilan resmi.
“Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” tegas Khozinudin.
Pihak kuasa hukum Roy Suryo juga menilai proses hukum yang berjalan sarat kepentingan politik. Mereka berpendapat tindakan penangkapan tersebut menunjukkan adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangkapan kedua tersangka tersebut.















