Saat ini, jumlah negara yang memperoleh fasilitas bebas visa ke Indonesia masih lebih sedikit dibandingkan Malaysia, Singapura, Thailand, maupun Vietnam.
Meski demikian, Kemenpar menegaskan penyusunan kebijakan visa tetap harus mempertimbangkan aspek keamanan, prinsip resiprositas, serta kepentingan nasional.
"Kementerian Pariwisata memahami bahwa kebijakan visa harus dirumuskan secara cermat. Ada aspek kehati-hatian, keamanan, resiprositas, dan kepentingan nasional yang harus dijaga. Namun pada saat yang sama, kita juga perlu memastikan bahwa Indonesia tetap kompetitif sebagai destinasi pariwisata dunia," tulis Kemenpar.
Kementerian juga mengutip hasil kajian Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) yang menyebut penyederhanaan atau penghapusan persyaratan masuk dapat meningkatkan kunjungan wisatawan internasional sebesar 7,2 hingga 27 persen.
Sebaliknya, penambahan hambatan masuk berupa travel authorization pada negara yang menerapkan bebas visa berpotensi menurunkan kedatangan wisatawan hingga 29,3 persen.
Menurut Kemenpar, kemudahan akses perjalanan akan mendorong wisatawan datang lebih banyak, tinggal lebih lama, dan meningkatkan pengeluaran selama berwisata.
Kondisi tersebut diyakini mampu memberikan dampak ekonomi yang luas bagi daerah tujuan wisata, pelaku usaha, UMKM, hingga tenaga kerja sektor pariwisata.
Karena itu, Kemenpar berharap sinergi lintas kementerian dan lembaga terus diperkuat untuk merumuskan kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang mampu menjaga kepentingan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar pariwisata global.
"Pariwisata adalah sektor yang sangat sensitif terhadap aksesibilitas. Semakin mudah wisatawan datang, semakin besar peluang ekonomi yang dapat bergerak di destinasi. Karena itu, kebijakan BVK perlu dilihat sebagai bagian dari strategi besar untuk memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pariwisata global," tutup Kementerian Pariwisata.















