Terkini.id, Jakarta - Kabar baik dan gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) di manapun berada dan di sektor manapun mereka berkarya. Pasalnya, kenaikan gaji sudah di depan mata loh?
Ini bukan hoaks. Sebab, Badan Kepegawaian negara (BKN) diketahui akan menyusun dan merombak komponen gaji PNS. Penghasilan PNS ke depan, yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Selanjutnya, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sementara, rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Hayomo Dwi Putranto menjelaskan, pihaknya tengah mempercepat perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses gaji PNS, salah satunya dengan melakukan reformasi sistem pangkat dan penghasilan. Termasuk di dalamnya gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.
“Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi. Terlebih, sekarang pemerintah fokus kepada penanganan Covid-19," terangnya di Jakarta beberapa waktu lalu, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat 11 Juni 2021.
Aturan baru gaji PNS, sebut Hayomo akan berlaku bila semua instansi sudah melakukan tiga hal sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PNS.
Ketiga hal itu, pertama adalah seluruh instansi sudah melakukan penyusunan analisis jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini.
Kedua, semua instansi sudah selesai melakukan evaluasi jabatan sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan. Ketiga, anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Haryomo mengatakan, secara substansial sistem penggajian PNS yang awal mulanya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis harga jabatan (job price), didasarkan pada nilai jabatan (job value).
Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut pangkat.
Sebelumnya, rencana kenaikan gaji PNS pada tahun depan ramai diperbincangkan. Pasalnya, sudah lama gaji PNS tidak mengalami kenaikan.
Terakhir, kenaikan gaji PNS dilakukan pada 2019 lalu. Itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada nota keuangan 2018.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.
Ia meminta agar menunggu diumumkan Presiden Jokowi pada Agustus 2021 mendatang.
“Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan,” ujarnya pada Kamis 10 Juni 2021 kemarin.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji pokok PNS pada Agustus 2018 lalu. Kenaikan gaji efektif berjalan sejak Januari 2019.
Adapun kenaikan gaji dipukul rata sebesar lima persen, baik untuk PNS aktif, pensiunan maupun PNS daerah. Saat itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara juga mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok itu sebesar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.















