Terkini.id, Jakarta - Kenaikan gaji atau apapun terkait hal itu, pastinya bikin senang dan bahagia. Happy, itu istilah gaulnya. Yup, wacana atau rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan ramai memang tengah viral alias diperbincangkan masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN). Ini mengingat, sudah lama gaji PNS memang tidak mengalami kenaikan.
Terakhir, kenaikan gaji PNS dilakukan pada 2019 lalu. Itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada nota keuangan 2018 lalu.
Saat dikonfirmasi terkait berita “happy” itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, lebih memilih untuk tidak memberikan detail terkait rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.
Isa meminta agar publik menunggu diumumkan langsung Presiden Jokowi pada Agustus 2021 mendatang.
"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," bebernya kepada wartawan dalam keterangan resminya di Jakarta seperti diulas CNBC Indonesia dan JPNN, seperti dikutip Terkini.id, Sabtu 12 Juni 2021.
Sekadar informasi, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji pokok PNS pada Agustus 2018 lalu. Kenaikan gaji efektif berjalan sejak Januari 2019. Adapun kenaikan gaji dipukul rata sebesar lima persen, baik untuk PNS aktif, pensiunan maupun PNS daerah.
Ketika itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.
Sementara itu, Badan Kepegawaian negara (BKN) diketahui akan menyusun dan merombak komponen gaji PNS. Penghasilan PNS ke depan, yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Selanjutnya, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sementara, rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan pihaknya tengah mempercepat perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses gaji PNS, salah satunya dengan melakukan reformasi sistem pangkat dan penghasilan. Termasuk di dalamnya gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.
“Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi. Terlebih sekarang pemerintah fokus kepada penanganan Covid-19," ujar di Jakarta beberapa waktu lalu.
Aturan baru gaji PNS, kata Haryomo akan berlaku bila semua instansi sudah melakukan tiga hal sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PNS.
Ketiga hal itu, pertama adalah seluruh instansi sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini. Kedua, semua instansi sudah selesai melakukan evaluasi jabatan sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan. Ketiga, anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Haryomo mengatakan, secara substansial sistem penggajian PNS yang awal mulanya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis harga jabatan (job price), didasarkan pada nilai jabatan (job value).
Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.
Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200















