DPP BKPRMI Resmi Laporkan Dugaan Penodaan Agama Terkait Promosi Miras ke Mabes Polri

DPP BKPRMI Resmi Laporkan Dugaan Penodaan Agama Terkait Promosi Miras ke Mabes Polri

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) DPP Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) resmi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis (13/8/2026), untuk menyampaikan laporan dugaan penodaan agama yang berkaitan dengan kontroversi promosi minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Langkah hukum tersebut diambil setelah promosi yang dipersoalkan dinilai menyinggung sensitivitas keagamaan dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Direktur Nasional LBHA DPP BKPRMI, Amelia Suhaili, S.H., M.H.Kes., mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk sikap tegas organisasi terhadap dugaan tindakan yang dinilai berpotensi mencederai sensitivitas umat beragama.

“Kami atas nama seluruh keluarga besar BKPRMI se-Indonesia mengutuk keras peristiwa dugaan penodaan agama yang terjadi melalui promosi miras ini. Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai sensitivitas umat beragama, tetapi juga berpotensi merusak moral bangsa, khususnya generasi muda,” tegas Amelia.

Dalam pengaduan tersebut, DPP BKPRMI diwakili Wakil Direktur Nasional LBHA, Adv. Musa Marasabessy, S.H., didampingi Adv. Karunia Fitriadi, S.H., M.H., dan Muhammad Hamim, S.I.K., CPLA., bersama Satgas rombongan utusan Fahira Idris dari organisasi masyarakat Bang Japar.

Rombongan menyerahkan sejumlah bukti permulaan kepada pihak penyidik Mabes Polri sebagai bahan untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

DPP BKPRMI meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Organisasi ini juga menegaskan pentingnya proses hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.

BKPRMI Minta Kasus Diproses Secara Profesional

BKPRMI memandang setiap dugaan penistaan atau penodaan agama perlu ditangani secara serius dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.

Menurut BKPRMI, langkah hukum tersebut diharapkan dapat menjaga kondusivitas kehidupan masyarakat, kerukunan antarumat beragama, serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.