Ketua Umum DPP BKPRMI H. Nanang Mubarok menyampaikan sejumlah poin sikap organisasi setelah laporan tersebut disampaikan kepada Mabes Polri.
Pertama, BKPRMI mengutuk keras segala bentuk promosi, tindakan, maupun ekspresi yang apabila terbukti mengandung unsur penodaan agama dan berpotensi memicu perpecahan sosial serta merusak nilai moral masyarakat.
Kedua, BKPRMI menyatakan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara objektif dan memproses pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Ketiga, BKPRMI memastikan akan mengawal perkembangan proses hukum tersebut hingga terdapat kejelasan dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Serukan Masyarakat Tetap Tenang
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) BKPRMI Datuk Said Aldi Al Idrus menyerukan kepada seluruh pemuda, remaja masjid, serta umat Islam di berbagai daerah agar tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
Ia mengajak seluruh pihak tetap tenang dan mempercayakan penanganan dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Penyelesaian persoalan ini hendaknya dipercayakan kepada aparat penegak hukum. Yang paling penting adalah menjaga persatuan, kerukunan, dan kondusivitas keamanan nasional,” demikian sikap yang disampaikan.
Dengan laporan tersebut, DPP BKPRMI berharap dugaan kasus yang berkaitan dengan promosi minuman beralkohol tersebut dapat ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.















