Terkini, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam jumlah ratusan miliar rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), politisi Partai Golkar Fahd Arafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 koper dan dikemas dalam berbagai bentuk, termasuk boks dan kardus. KPK menyebut uang yang diamankan terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing (valas).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) malam.
Menurut Budi, berdasarkan penghitungan sementara, nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Diduga Terkait Pengurusan HGB
KPK menyebut uang tersebut diduga berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara yang tengah diselidiki, khususnya terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Budi menyampaikan bahwa pihak yang berkaitan dengan perkara pengurusan HGB di wilayah tersebut adalah Summarecon.
“Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya petinggi PT Summarecon Agung Tbk yang turut terjerat dalam OTT tersebut, Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.















