“Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengonfirmasi OTT tersebut sebagai operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan sepanjang 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Sejumlah pihak yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain itu, KPK turut mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Para pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan hukum acara pidana.
KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk konstruksi kasus dan status hukum para pihak, setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Catatan: Keterkaitan PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara ini masih berdasarkan keterangan awal KPK.
Status hukum masing-masing pihak maupun dugaan keterlibatan pihak perusahaan menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari KPK.















