Penerbitan Sprindik tersebut menjadi bagian dari langkah KPK mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Nama Ahmad Dedi Muncul di Persidangan
Nama Ahmad Dedi sebelumnya muncul dalam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara Bea dan Cukai.
Dalam persidangan, jaksa KPK menyatakan pemilik Blueray Cargo Group, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari pengawasan kepabeanan.
Dalam persidangan juga muncul sejumlah nama yang disebut diduga menerima uang, tetapi belum diproses secara hukum dalam perkara tersebut.
Ahmad Dedi disebut menerima uang sebesar Rp30 miliar. Selain itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga disebut dalam persidangan dan diduga menerima Rp21 miliar.
Penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan. Hal itu perlu dibedakan dari status hukum masing-masing pihak dalam perkara.
KPK hingga kini masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.















