Terkini, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, KPK tidak cukup hanya melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, tetapi juga harus memeriksa seluruh pejabat imigrasi yang diduga terkait dengan penerbitan visa dan izin tinggal bermasalah.
Desakan itu disampaikan Parta menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK terkait perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama sejumlah pihak lainnya.
“Saya mengapresiasi KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Namun, KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali sebagaimana yang saya sampaikan sejak 5 Juni 2026,” ujar Parta dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai dugaan penyimpangan dalam tata kelola keimigrasian di Bali telah berlangsung cukup lama dan berpotensi melibatkan banyak pihak. Karena itu, pengusutan kasus harus dilakukan secara menyeluruh hingga menemukan aktor-aktor yang bertanggung jawab.
Menurut Parta, persoalan keimigrasian di Bali tidak hanya berkaitan dengan penerbitan izin tinggal, tetapi juga berhubungan dengan berbagai tindak pelanggaran yang melibatkan WNA, seperti tenaga kerja asing (TKA) ilegal, penyalahgunaan visa, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perjudian daring, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga jaringan narkotika internasional.
Ia menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan visa dan izin tinggal serta penggunaan nominee merupakan ancaman serius bagi masyarakat Bali karena berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi daerah.
“Daya rusaknya sangat tinggi. Akibatnya muncul berbagai persoalan seperti alih fungsi lahan, maraknya TKA ilegal, hingga warga negara asing yang menjalankan usaha skala kecil dan mengambil peluang ekonomi masyarakat lokal,” katanya.
Parta mengingatkan bahwa Bali merupakan salah satu gerbang utama masuknya warga negara asing ke Indonesia. Sepanjang tahun 2025, Pulau Dewata menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional.
Dalam periode yang sama, tercatat sekitar 53.428 izin tinggal keimigrasian diterbitkan dan 28 ribu paspor dikeluarkan, dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1,5 triliun.















