DPR Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Bali

DPR Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Bali

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Besarnya jumlah izin tinggal tersebut, lanjut Parta, harus menjadi perhatian serius karena berpotensi membuka celah penyalahgunaan apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

“Persoalannya bukan hanya terjadi di Jakarta. Justru banyak terjadi di Bali karena orang asing yang mengajukan izin tinggal sebagian besar tinggal di Bali, mengaku investor di Bali, bekerja dan berbisnis di Bali,” ujarnya.

Parta juga menyoroti fenomena WNA yang masuk menggunakan visa kunjungan namun kemudian bekerja atau menjalankan usaha di Indonesia.

Selain itu, terdapat pula kasus WNA yang mengaku sebagai investor demi memperoleh fasilitas izin tinggal tanpa memenuhi ketentuan investasi yang berlaku.

Menurutnya, kondisi tersebut turut memicu maraknya praktik nominee, yakni penggunaan nama warga negara Indonesia untuk kepentingan investasi asing yang tidak sesuai aturan.

“Yang paling parah adalah memunculkan praktik nominee. Uang dari berbagai tindak kejahatan akhirnya ditanamkan di Bali. Dampaknya harga tanah melonjak karena tanah dibeli berapa pun harganya. Masyarakat lokal akhirnya semakin sulit membeli tanah di daerahnya sendiri,” tegasnya.

Karena itu, Parta meminta KPK tidak hanya memeriksa pejabat imigrasi, tetapi juga menelusuri peran pihak swasta maupun perantara yang selama ini membantu proses pengurusan visa dan izin tinggal WNA.

“Ini tidak hanya melibatkan pihak imigrasi. Pada umumnya pengurusan visa dan izin tinggal banyak menggunakan jasa perantara. Seluruh pihak yang ikut berperan dalam penerbitan KITAS maupun izin tinggal bermasalah harus diperiksa,” katanya.

Ia menilai dugaan praktik jual beli izin tinggal bukan persoalan baru. Berbagai keluhan masyarakat terkait kemudahan maupun kesulitan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang berujung pada dugaan transaksi ilegal telah lama beredar.

“Ini bukan kecolongan. Ini bagian dari sistem yang rusak. Orang asing yang seharusnya tidak memenuhi syarat bisa masuk, sementara yang memenuhi syarat justru dipersulit. Praktik seperti ini harus dihentikan,” ungkapnya.