Selain Eks Menag Yaqut, KPK Tersangkakan Direktur Travel Haji dan Ketua Asosiasi

Selain Eks Menag Yaqut, KPK Tersangkakan Direktur Travel Haji dan Ketua Asosiasi

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Dua tersangka tersebut berasal dari pihak swasta dan asosiasi penyelenggara haji, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Penetapan keduanya diumumkan KPK dalam konferensi pers pada Senin malam.

“Tersangka ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers.

Penetapan tersangka baru ini menambah daftar pihak yang terjerat dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus korupsi kuota haji kini berjumlah empat orang.

KPK menyebut para tersangka diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini sendiri mulai disidik sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan dilakukan terkait pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024 yang diduga bermasalah dalam proses penentuan kuota maupun penyelenggaraan perjalanan ibadah haji.

Pada tahap awal penyidikan, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara yang dipastikan mencapai Rp622 miliar.

Selama proses penyidikan, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut guna memperlancar proses hukum.

Kasus korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara besar di sektor penyelenggaraan ibadah haji karena melibatkan pejabat pemerintah, pihak swasta, hingga asosiasi penyelenggara perjalanan haji. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan perkara.