Mengenal Nomor Sertipikat Tanah dan Arti 14 Digit NIB-El

Mengenal Nomor Sertipikat Tanah dan Arti 14 Digit NIB-El

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta – Nomor sertipikat menjadi salah satu informasi penting yang perlu diketahui masyarakat ketika mengurus berbagai keperluan pertanahan.

Seiring penerapan Sertipikat Elektronik, sistem penomoran bidang tanah juga mengalami perubahan dibandingkan sertipikat analog.

Pada sertipikat analog, terdapat dua identitas yang digunakan, yakni Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Hak. NIB terdiri atas 13 digit, sedangkan Nomor Hak terdiri atas 14 digit.

Kedua nomor tersebut dapat ditemukan pada bagian pojok kanan bawah halaman depan sertipikat tanah.

Namun, setelah sistem penomoran diperbarui, kedua identitas tersebut disederhanakan menjadi satu identitas tunggal berupa Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El).

Pada Sertipikat Elektronik, NIB-El terdiri atas 14 digit dan berfungsi sebagai identitas bidang tanah.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi.

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tercantum di dalam Sertipikat Elektronik menjadi hal penting,” jelas Ana Anida belum lama ini.

Setiap Digit NIB-El Memiliki Arti

NIB-El tidak hanya berfungsi sebagai nomor identitas. Deretan 14 digit tersebut memiliki struktur yang menunjukkan informasi mengenai bidang tanah.

Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi, kemudian dua digit berikutnya menunjukkan kode kabupaten/kota.