Hoaks Pemadaman Internet Nasional 25-27 September, Wamenkomdigi Gandeng APH Kejar Pelaku

Hoaks Pemadaman Internet Nasional 25-27 September, Wamenkomdigi Gandeng APH Kejar Pelaku

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25-27 September 2026 merupakan hoaks.

Informasi tersebut beredar melalui sebuah dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul “Surat Peringatan” dan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.

Dokumen palsu itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim mengenai adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak diterbitkan oleh Komdigi.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Layanan Internet Dipastikan Tetap Normal

Angga memastikan layanan internet dan berbagai aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Tidak ada kebijakan pemerintah untuk melakukan pemadaman internet secara nasional sebagaimana yang disebutkan dalam dokumen tersebut.

Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga tetap beroperasi seperti biasa. Demikian pula aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta layanan digital lainnya.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Komdigi juga membantah klaim mengenai adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Menurut Angga, tidak terdapat kondisi sebagaimana yang dinarasikan dalam surat palsu tersebut.

Hoaks Pemadaman Internet Nasional 25-27 September, Wamenkomdigi Gandeng APH Kejar Pelaku
Komdigi memastikan isu pemadaman internet nasional 25-27 September 2026 adalah hoaks. Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo menggandeng APH untuk memburu pembuat dan penyebar dokumen palsu.

Karena itu, masyarakat tidak perlu melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan ataupun menghindari transaksi digital dengan alasan akan terjadi pemadaman internet nasional.

Komdigi Telusuri Pembuat dan Penyebar Dokumen Palsu

Komdigi bersama aparat penegak hukum (APH) kini menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen tersebut.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen palsu, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga.

Komdigi mengimbau masyarakat tidak meneruskan dokumen tersebut maupun informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Masyarakat dapat melakukan verifikasi informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah, termasuk situs resmi Komdigi.

Masyarakat Diminta Tidak Panik

Komdigi juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Ketentuan mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.

Komdigi menyatakan akan terus menyampaikan informasi mengenai kondisi jaringan serta kebijakan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian.

Dengan demikian, informasi mengenai pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026 yang beredar melalui surat mengatasnamakan Komdigi tersebut dipastikan bukan merupakan kebijakan pemerintah.