Terkini, Jakarta – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersebut dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat (25/9/2026).
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Husniah menjadi tersangka kedua dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Ditetapkan Tersangka Empat Hari Setelah Penggeledahan
Penetapan Husniah sebagai tersangka berlangsung beberapa hari setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama tim dari Polda Sulawesi Selatan dan Polres Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan bupati pada Senin 21 September lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan empat boks berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tiga boks diamankan dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya berasal dari rumah jabatan bupati.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Proses penyidikan salah satunya kita lakukan hari ini melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” kata Hernowo saat penggeledahan, Senin (21/9/2026).














