Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Bupati Gowa beserta bagian umum dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Saat penggeledahan berlangsung, Husniah tidak berada di kedua lokasi tersebut.
Sebelumnya Husniah Diperiksa sebagai Saksi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Husniah telah diperiksa penyidik Kortastipidkor Polri dalam kapasitas sebagai saksi.
Pada Selasa (22/9/2026), Brigjen Pol Hernowo Yulianto menyatakan pemeriksaan terhadap Husniah berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Gowa.
“Sudah (diperiksa, red.) sebagai saksi,” kata Hernowo saat itu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati sehari sebelumnya.
Perubahan status hukum Husniah menjadi tersangka menunjukkan adanya perkembangan dalam penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Polisi Periksa Puluhan Saksi
Penyidikan perkara ini sebelumnya telah berkembang dengan pemeriksaan sejumlah saksi.














