BREAKING NEWS: Bupati Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG Gowa

BREAKING NEWS: Bupati Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG Gowa

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Berdasarkan keterangan resmi Polri pada 22 September 2026, penyidik telah memeriksa 58 saksi untuk mendalami dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG, SLF, serta perizinan lainnya.

Penyidik juga menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.

Selain itu, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar, berkaitan dengan penelusuran transaksi pembelian properti yang nilainya sekitar Rp3 miliar.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga sebelumnya menyita satu unit kendaraan Toyota Hiace di Kabupaten Gowa.

Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum

Kuasa hukum Husniah Talenrang, Adhi Bintang, sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Adhi meminta perkara tersebut dilihat secara komprehensif, termasuk mengenai dasar hukum pengurusan PBG dan SLF di Kabupaten Gowa.

“Kami minta semua pihak melihat permasalahan ini terkait masalah perizinan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintam) Gowa secara komprehensif, menyeluruh, dan tidak parsial,” kata Adhi, Selasa (22/9/2026).

Menurut Adhi, aspek aturan yang menjadi dasar penerapan PBG dan SLF juga perlu dicermati dalam proses hukum tersebut.

Perkara Masih Dalam Penyidikan