Dalam Sidang Terkait Kerumunan Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Bacakan Nota Pembelaan

Dalam Sidang Terkait Kerumunan Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Bacakan Nota Pembelaan

Stevie Marcellina

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pada hari Kamis, 20 Mei 2021 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Dalam sidang hari ini, Rizieq Shihab sebagai terdakwa dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan jaksa terkait kasus tersebut.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Rizieq Syihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yakni Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa akan menjadi pemimpin sidang lanjutan hari ini bersama dengan hakim anggota 1 dan hakim anggota 2.

Dilansir dari Merdeka, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

Lalu untuk perkara 226 kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa lima mantan petinggi FPI dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan dilarang untuk bergabung sebagai pengurus ormas selama 2 tahun.

Persidangan lanjutan terkait kasus kerumunan di Jakarta dan Bogor hari ini direncanakan disiarkan secara live di akun resmi Youtube PN Jakarta timur pada pukul 09.00 WIB.