Rizieq Shihab Divonis Penjara, Rocky Gerung Sebut Khofifah dan Jokowi Bisa Dihukum Juga?

Rizieq Shihab Divonis Penjara, Rocky Gerung Sebut Khofifah dan Jokowi Bisa Dihukum Juga?

Achmad Rizki Muazam

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Rocky Gerung menyindir putusan Habib Rizieq Shihab dengan mengatakan bahwa Khofifah dan Presiden Jokowi juga bisa dihukum karena melakukan kerumunan.

Sebelumnya, dia menyebutkan seharusnya HRS bebas agar tidak berlaku stare decisis atau doktrin Precedent.

"Seharusnya Habib Rizieq bebas, yang menginginkan HRS bebas bukan saya, Khofifah menginginkan bebas," ujar Rocky dalam acara Scangkir Opini di Youtube Refly Harun pada Rabu, 2 Juni 2021.

"Supaya tidak berlaku stare decisis dan doktrin Precedent. Pak Jokowi juga menginginkan bebas, sebab kalau HRS dihukum itu dia jadi parameter untuk yang lain yang pasti dihukum juga, logikanya begitu," tambahnya.

Dalam menganalisis kasus ini, dia menggunakan logika terbalik. Di mana, menurutnya, jika HRS dihukum, maka orang lain yang melakukan hal serupa dengan HRS mesti dihukum juga.

Namun, sebaliknya, ketika orang lain yang melakukan kerumunan tetapi tidak dihukum, maka HRS seharusnya dibebaskan.

Menurut Supriyanta, SH., M.Hum, doktrin precedent dikenal dalam tatanan hukum Anglo Saxon, dimana hakim terikat pada putusan hakim terdahulu jika menghadapi kasus-kasus yang mirip.

Rocky juga mengatakan bahwa jika ada perubahan politik di kemudian hari, maka Presiden Jokowi akan ditangkap pertama kali karena melakukan kerumunan.

"Begitu terjadi perubahan politik, tentu yang ditangkap pertama adalah Pak Jokowi karena dia juga melakukan kerumunan maka berlakulah prinsip ," ujarnya.

"Walaupun prinsip tersebut prinsip anglo saxon, tapi publik menghendaki itu. Khofifah berikutnya (ditangkap)," tambahnya.

Menurut Rocky, hukuman yang diterima HRS harus diterapkan juga kepada para pejabat yang melakukan kerumunan.

"Hukuman pada HRS akan diterapkan juga kepada mereka pejabat-pejabat yang punya kasus setara dengan HRS, yaitu kerumunan," tegasnya.

"Jadi, begitu HRS dihukum, maka hukum itu harus merambat ke Khofifah, merambat ke Pak Jokowi, merambat ke beberapa menteri, itu intinya. Kalau mau fair begitu cara berpikirnya," tutupnya.

Seperti diketahui Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta.