Rizieq Shihab Hadapi Vonis Hari Ini, Ferdinand: Ini Baru Kasus Kerumunan Ya?

Rizieq Shihab Hadapi Vonis Hari Ini, Ferdinand: Ini Baru Kasus Kerumunan Ya?

Dzul Fiqram Nur

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Eks Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi berita tentang Rizieq Shihab yang akan menjalani vonis hari ini di akun Twitternya @FerdinandHaean3.

Ferdinand menjelaskan bahwa dirinya kurang mengikuti proses alur persidangan Rizieq Shihab.

Namun, ia menuliskan bahwa ada banyak kasus yang didakwakan kepada Rizieq selain kasus kerumunan.

"Saya kurang mengikuti proses persidangan Rizieq Shihab ini," tulis pengguna akun @FerdinandHaean3 pada Kamis, 27 Mei 2021.

"Kalau tidak salah, ada beberapa kasus yang didakwakan ke Rizieq. Ini baru kasus kerumunan ya? Belum kasus yang lain?" sambungnya.

Dilansir dari CNN Indonesia, Rizieq Shihab sebagai terdakwa kasus kerumunan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis, 27 Mei 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).

Adapun Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan sidang putusan akan dipimpin oleh Suparman Nyompa selaku Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota 1 dan 2.

Jaksa penuntut umum sudah (JPU) menuntut Rizieq dengan pidana dua tahun penjara serta pencabutan hak untuk bergabung sebagai pengurus organisasi masyarakat (ormas).

Selain kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq juga dituntut hukuman 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan yang dilakukan di Megamendung.

Kedua kasus tersebut terjadi selang beberapa hari begitu Rizieq tiba di Indonesia pada 10 November 2020 lalu.

Adapun sidang yang akan diadakan hari ini akan disiarkan secara live streaming di media sosial Pengadilan Negeri Jakarta Timur.