Terkini.id, Jakarta - Seorang netizen bernama Abel Kate dengan nama pengguna @xvidgmbk menanggapi berita tentang nasabah Bank Mega Syariah yang kehilangan deposito sebanyak Rp20 miliar.
Abel Kalte dalam cuitannya tidak menyangka bahwa Bank dengan label syariah tersebut diketahui menggelapkan dana nasabah.
"Ini serius? Bank Mega Syariah loh, pakai 'syariah'," cuit netizen tersebut pada 11 Juni 2021.
Selain itu ia juga mengomentari tentang adanya Dewan Pengawas Syariah tersebut.
"Dewan Pengawas Bank Mega Syariah. Apa yang diawasi?" cuitnya kembali.
Kemudian, pada hari ini, Kamis, 17 Juni 2021, ia melanjutkan isi cuitannnya dengan maksud ingin menjelaskan kronolgi hilangnya uang nasabah tersebut.
"Ayy mo bahas masalah Deposito yang hilang di Bank Mega Syariah. Boleh gak? Kalau boleh coba RT 999 twit ini," tulisnya.
Tak sampai satu hari, cuitan tersebut berhasil memperoleh seribu retweet. Oleh karenanya, netizen tersebut membeberkan kronolgi kejadian disertai melampirkan berita yang ia kumpulkan.
"Bismillahirrahmanirrahim. Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang," tulisnya.
"Kejadian deposito nasabah yang dicolong Bank Mega Syariah emang aneh, Gak ada pertanggungjawaban," sambungnya.
"Kasus deposito nasabah raib di Bank milik Chairul Tanjung ini beneran gila. Gak peduli di Bank Mega maupun di Bank Mega Syariah. Mbak Putri Tanjung, kok gini kualitas bank milik ortu Anda?" Cuitnya kembali.
"Kasus raibnya deposito nasabah di Bank Mega Syariah mentok menghukum oknumnya saja. Uang nasabah yang miliaran tidak diganti. Enak banget hidupnya 3 direktur Bank Mega Syariah ya," lanjutnya.
Netizen tersebut juga mengatakan bahwa kualitas Bank Mega Syariah sudah 'gila'.
Menurut penelusuran terkini.id dari berita yang dibagikan oleh netizen tersebut, pihak Bank Mega Syariah tidak dapat mengganti uang tersebut dengan alasan permasalahan pencairan deposito telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keputusan tersebut, karyawan Bank Mega Syariah atau Kepala Cabang Pembantu Panglima Polim telah menggelapkan dana deposito nasabah.
Lalu, pengadilan kemudian memutuskan untuk memberikan sanksi pidana terhadap oknum tersebut.
Sementara itu, dilansir dari Kompascom, belum ada penjelasan resmi dari Bank Mega Syariah terkait kasus ini.