Corona di Jakarta Melonjak, Anies Baswedan: Sabtu-Minggu di Rumah Saja

Corona di Jakarta Melonjak, Anies Baswedan: Sabtu-Minggu di Rumah Saja

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Corona di Jakarta melonjak, Anies Baswedan: Sabtu-Minggu di rumah saja. Akibat melonjaknya Covid-19 di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga untuk tetap di rumah pada akhir pekan ini. Anies minta warga tetap di rumah saja, kecuali jika memang ada keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah.

“Jadi kita menganjurkan seluruh masyarakat di Jakarta dan sekitarnya, hari Sabtu-Minggu besok di rumah saja, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan mendasar," imbuh Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat 18 Juni 2021.

Ia menambahkan, kebetulan besok Sabtu dan Minggu.

“Karena Sabtu dan Minggu hari libur, gunakan untuk tetap di rumah. Ini kesempatan bagi kita semua untuk sama-sama bersama keluarga, tidak bepergian, mengurangi aktivitas yang berpotensi ada penularan,” imbau Anies.

Ia juga berharap masyarakat memahami situasi Jakarta saat ini yang masih dalam keadaan pandemi, sehingga dianjurkan agar tetap berada di rumah.

"Kita berharap masyarakat sama-sama menyadari, saat ini kita masih dalam kondisi pandemi. Karena itu kurangi kegiatan di luar rumah, kurangi aktivitas yang berpotensi interaksi sehingga bisa terpapar," pesan Anies.

Ia juga mengingatkan agar warga yang beraktivitas tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19 masih ada.

Seperti diketahui, saat ini persentase ketaatan masker di Jakarta hanya 25 persen.

“Intinya taati protokol kesehatan, gunakan masker, jaga jarak, kemudian cuci tangan, di hari-hari ke depan tetap di rumah kecuali ada kebutuhan mendesak," katanya.

Sayangnya, ini hanya berupa ajakan. Belum ada aturan mengikat yang mewajibkan semua warga di rumah saja kecuali untuk urusan mendesak seperti saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahun lalu. Pasalnya, saat ini yang berlaku dari pemerintah pusat hingga daerah, yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.