Terkini.id, Jakarta - Gaspol tekan corona, ini aturan baru di Jakarta yang dilakukan Anies Baswedan. Melonjaknya kasus corona di Jakarta bikin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat sejumlah aturan. Aturan yang diperketat tersebut di antaranya terkait jam operasional tempat usaha hingga kapasitas kantor.
Sekadar diketahui, kasus Covid-19 di Jakarta naik drastis selama sepekan terakhir. Pada Jumat 18 Juni 2021, terdapat 4.737 kasus positif corona baru yang dilaporkan.
Atas jumlah itu, menjadikan total kasus Covid-19 di Jakarta sejak Maret 2020 hingga Jumat kemarin mencapai 463.552. Dari jumlah itu, 431.004 pasien sembuh dan 7.640 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Anies juga menyebut lonjakan kasus corona itu mengkhawatirkan. Untuk itu, ia meminta semua pihak bersiaga dan patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan Covid-19.
“Saat ini sedang dalam masa pandemi dan kondisinya makin hari makin mengkhawatirkan. Karena itu, kita semua bersiaga-bersiap untuk menegakkan protokol kesehatan,” papar Anies dalam apel yang digelar di Monas, Jakarta Pusat.
Anies menambahkan, semua pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak secara tegas. Ia menegaskan, penegakan aturan terkait protokol kesehatan ditujukan demi melindungi kesehatan masyarakat.
“Bahwa penegakan aturan ini bukan semata-mata demi tegaknya peraturan, tapi katakan kepada semua bahwa ini untuk melindungi Anda, ini untuk melindungi seluruh warga,” beber Anies.
Nah, berikut sejumlah aturan gaspol alias aturan yang diperketat Anies:
Kegiatan Wajib Tutup Jam 9 Malam
Anies Baswedan menegaskan semua kegiatan di Jakarta harus menyesuaikan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pihaknya akan menertibkan kegiatan yang melanggar aturan PPKM di seluruh wilayah Jakarta.
“Kita semua yang pada hari ini melakukan apel akan melakukan operasi penertiban seluruh kegiatan yang ada di Jakarta harus tutup pada pukul 9 malam,” imbuhnya.
Anies juga meminta seluruh masyarakat, bila melihat terjadi pelanggaran protokol kesehatan, segera melaporkan.
“Kita juga minta kepada seluruh masyarakat, bila dilihat terjadi pelanggaran, laporkan. Gunakan aplikasi JAKI, laporkan, sehingga kami bertindak,” katanya.
Kerumunan Lebih dari Lima Orang Dibubarkan
Anies menegaskan, warga tidak boleh membuat kerumunan di Jakarta. Ia mengatakan, kerumunan warga di atas lima orang akan dibubarkan.
“Potensi penularan terlalu tinggi. Petugas akan membubarkan kerumunan. Maka dari itu, jangan berkumpul lebih dari lima orang. Nanti akan ditindak dan membubarkan diri,” tegas Anies.
Imbau Warga Tidak Keluar dari Rumah di Akhir Pekan
Anies juga meminta warga tidak keluar dari rumah saat akhir pekan. Ia berharap, warga menahan diri untuk berada di rumah demi mencegah penularan corona.
“Sabtu dan Minggu, gunakan hari ini jadikan jeda di rumah, bersama keluarga di rumah. Jangan bepergian kecuali kebutuhan mendesak,” imbaunya.
Kantor Wajib Work from Home alias WFH Sebesar 75 Persen
Anies juga mewajibkan pemberlakuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen. Kebijakan itu berlaku bagi perkantoran di kawasan zona merah corona.
"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian isi Kepgub Anies, seperti dilihat pada Kamis 17 Juni 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Pemprov DKI hanya mengizinkan perkantoran melaksanakan kerja dari kantor dengan kapasitas 25 persen.
Sementara itu, perkantoran yang berlokasi di zona kuning dan oranye masih dibolehkan menggelar WFH-WFO dengan kapasitas masing-masing 50 persen. Adapun sekolah yang terletak di zona merah hanya diperkenankan menggelar pembelajaran secara daring atau online.