Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding Tak Terima Divonis Empat Tahun Penjara

Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding Tak Terima Divonis Empat Tahun Penjara

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Habib Rizieq Shihab ajukan banding tak terima divonis empat tahun penjara. Setelah divonis penjara empat tahun oleh hakim di PN Jakarta Timur hari ini, Kamis 24 Juni 2021, Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak putusan hakim dengan mengajukan banding.

"Jadi dengan dua alasan tadi, saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq seusai pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, seperti dilansir dari Detik.com, Kamis 24 Juni 2021.

Rizieq menambahkan, ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.

“Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," papar Habib Rizieq.

Ia juga mengatakan, "Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan."

Sementara itu, penasihat hukum Habib Rizieq juga menyatakan hal serupa. Penasihat hukum Habib Rizieq memutuskan akan mengajukan banding.

"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," ungkap penasihat hukum Habib Rizieq.

Penasihat hukum Habib Rizieq juga menegaskan, “Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap."

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis empat tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah lantaran menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," kata hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," tegas hakim.