Terkini.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan tahap II kasus penistaan agama Panji Gumilang hari ini, Senin 30 Oktober 2023.
Polisi hari ini menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya disidang di pengadilan..
Dalam konferensi pers via akun instagram resmi Divisi Humas Polri, Panji Gumilang dihadirkan dengan kondisi memakai kopiah yang khas, dan rompi kuning dan tangan yang diborgol.
"Penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan hari ini melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo saat konferensi pers.
Barang bukti yang diserahkan antaralain video, alat-alat yang digunakan saat menyampaikan informasi seperti laptop cctv yang dimiliki saat kejadian.
"Adapun karena lokasi kejadiannya di Indramayu, nantinya akan kita pertimbangkan apakah persidangannya nanti di Indramayu atau di tempat lain," ungkapnya lagi.
Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).