Datangi Kantor Disdukcapil Makassar, Pengungsi Rohingya: Saya Minta Warga Negara

Datangi Kantor Disdukcapil Makassar, Pengungsi Rohingya: Saya Minta Warga Negara

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Pengungsi Rohingya di Kota Makassar mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar untuk mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nur Islam (52) salah satu pengungsi Rohingya mengungkapkan bahwa dirinya bersama enam orang anggota keluarganya mendatangi lantor Disdukcapil Makassar untuk meminta dibuatkan KTP agar bisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Ia mengaku sulit mendapat pekerjaan lantaran tidak memiliki KTP Indonesia.

"Hari ini saya Alhamdulillah sudah datang kantor sipil minta warga negara Indonesia. Kenapa karena tidak bisa kerja terkatung-katung," kata Nur Islam, dikutip dari cnnindonesia, Jumat, 22 Desember 2023.

Bersama keluarganya, Nur Islam mendatangi Disdukcapil dengan bermodalkan sejumlah dokumen dari Kemenhumkam serta kartu dari pihak UNHCR.

Dia mengaku, sudah menetap di Makassar selama 23 tahun. Ia dan keluarga sudah tiba di Indonesia sejak tahun 2000, dan pada tahun 2013 mereka pindah ke Makassar.

Selain sulit mendapat pekerjaan, kata Nur Islam, anak-anaknya juga sulit bersekolah di sekolah negeri karena mereka belum memiliki KTP.

"Sampai sekarang, saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Sekolah, biaya kehidupan, tidak dapat proses ke negara ketiga," tutur Nur Islam yang sudah fasih berbahasa Indonesia.

Oleh karena itu, ia berharap kepada Pemerintah Kota Makassar agar diberi dokumen resmi sehingga bisa mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga.

"Sampai sekarang ditangani UNHCR. Tolonglah saya minta warga negara," ucapnya.

Semetara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Makassar Mely Zumbriani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan dokumen apapun kepada warga negara asing yang tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

"Mereka ini datang ke Indonesia untuk mencari suaka. Jadi untuk pengambilan dokumen kependudukan kami tidak bisa memberikan surat dokumen keterangan apa-apa," tegasnya.