Viral Surat Suara Sudah Beredar di Taipei, TPN Ganjar-Mahfud: KPU dan Bawaslu Jangan Main-main

Viral Surat Suara Sudah Beredar di Taipei, TPN Ganjar-Mahfud: KPU dan Bawaslu Jangan Main-main

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Mengenai kondisi di Taiwan, menurut Henry, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 230.307 yang tersebar di 22 kabupaten. Terkait hal itu, pengiriman ini untuk mengantisipasi bahwa layanan kantor pos di Ibu Kota Taiwan tersebut tutup sejak 7 Februari dan juga tanggal 14 Februari karena Hari Raya Imlek.

“Hal ini mengantisipasi kejadian Pemilu 2019, pada waktu itu ada libur Imlek sehingga kembalinya surat suara justru setelah penghitungan suara selesai,” jelas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Berdasarkan pengamatan dan info yang didapatkan, termasuk video yang beredar di Tiktok, Henry menyimpulkan bahwa surat suara ketika dibuka masih dalam kondisi utuh, tidak ada yang sudah dicoblos.

“Nah, tinggal yang jadi masalah antara KPU dan Bawaslu sendiri yang masih berbeda pendapat. Di satu sisi KPU menganggap surat rusak, di sisi lain Bawaslu menganggap tidak ada kerusakan fisik pada surat tersebut. Nah, jika dikirim kembali, justru akan menjadi masalah,” tutup Henry.

*Satu Suara Sangat Berarti*
Dihubungi secara terpisah, Pengamat Politik sekaligus Guru Besar Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ikrar Nusa Bhakti, berpendapat sebaiknya pengiriman surat suara dilakukan tepat waktu sesuai aturan, yaitu 30 hari sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

“Kirim tepat waktu sesuai jadwal pemilu luar negeri. Kalau pakai pos ke masing-masing alamat WNI perlu penjelasan bagaimana cara mencoblosnya dan kapan harus dikirim balik. Bea pos wajib dibayar negara agar WNI tidak terbebani, satu suara sangat berarti” ujar Ikrar yang juga mantan Duta Besar RI untuk Tunisia.

KPU sebelumnya juga membenarkan bahwa ribuan warga negara Indonesia (WNI) atau pemilih di Taipei telah menerima surat suara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2024. KPU menyatakan, hal ini terjadi karena panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Taipei melanggar aturan distribusi surat suara yang tercantum pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023.

Padahal, PPLN seharusnya baru mengirimkan surat suara kepada pemilih di luar negeri pada 2-11 Januari 2024. "Apa yang dilakukan PPLN Taipei tak sesuai jadwal," kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Selasa (26/12/2023).