Terkini.id - Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
Ketua Majelis Hakim Royke Harold Inkriawa mengatakan terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Tenri A. Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga dengan ini menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”ujar Royke Harold Inkriawa dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum Tenri A Palallo menyampaikan ucapan syukur atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Kota Makassar.
“Majelis hakim yang saya muliakan, pertama-tama saya sampaikan terima kasih banyak atas proses persidangan yang mengajari saya tentang dunia hukum kita. Mengajari saya lebih sabar, mengajari saya tersenyum dalam kesakitan, dan berbasa-basi dalam kedukaan,”bebernya.
"Terkait nomor perkara 106/Pid.sius-TPK/2023/PN Mks. Atas nama terdakwa Tenri A. Palallo S.Sos MSi, secara gamblang Tenri menyatakan bahwa semua dakwaan yang ditujukan kepadanya sangat tidak mendasar dan tidak benar,"sambungnya.
Dalam persidangam, mantan Kabag Humas Pemkot Makassar itu menyampaikan terima kasih.
Meski ia menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat menggebu-gebu mengantarkan dugaan korupsi pembangunan gedung layanan perpustakaan Kota Makassar yang pembiayaannya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK-2021).
“Saya tersangka dengan kerugian negara yang diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar melalui Konferensi Pers sebesar Rp 3.090.573.563 Miliar,"ungkapnya.
“Angka ini tidak benar yang mulia,”tandas Tenri dalam persidangan tersebut.















