Polisi belum dapat memastikan apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan paslon tertentu lantaran saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
“Informasi terkini dari yang menangani yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh tim gabungan Ditsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur," tutur Sandi.
Penyidik, kata Sandi, akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif dan latar belakang dari ancaman yang dilakukan oleh pelaku.
Lebih lanjut, Sandi juga mengatakan bahwa pelaku kemungkinan akan dikenakan pidana Pasal 29 UU ITE, yakni ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Sementara masih dalam pendalaman. Namun, yang bisa kami telusuri lebih awal itu ancaman yang dilakukan pelaku bisa dikenakan UU ITE pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," ujarnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan di media sosial. Informasi ancaman itu terkuak dari cuitan pemilik akun X @sleepyiysloth yang mengunggah tangkapan layar berupa komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.
Dalam komentar tersebut, si pengancam tembak Anies menanyakan berapa lama dia bakal dihukum penjara jika dirinya menembak kepala capres nomor urut 1 itu.
"Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?" komentarnya.