Luar Biasa! Dalam 100 Hari Polri Tindak 127 Kasus Dana Bansos Covid-19

Luar Biasa! Dalam 100 Hari Polri Tindak 127 Kasus Dana Bansos Covid-19

Surti Risanti

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Dalam masa 100 hari kerja Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menindak 127 kasus terkait dana Bansos Covid-19.

"Data yang ada bahwa dari kegiatan pemulihan ekonomi nasional (PEN), ada 127 penindakan dana bansos di seluruh Indonesia," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono pada Senin, 17 Mei 2021, dilansir dari Tempo.co.

Selain itu, Polri juga telah menangani beberapa kasus lainnya, yaitu 25 kasus asuransi dan investasi, 42 kasus terkait harga bahan pokok, dan 36 kasus lainnya terkait dengan non bahan pokok.

"Kami juga telah menindak dua kasus perindustrian dan 15 kasus terkait perlindungan konsumen. Ini kami lakukan untuk berkaitan dengan PEN," kata Argo.

Sebagai informasi, dana bansos merupakan bagian dari PEN (Program Pemulihan Ekonomi Nasional) akibat dampak Pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menaikkan dana PEN pada tahun ini menjadi Rp 699,43 triliun.

Kenaikan tersebut meningkat 21 persen dari realisasi sementara 2020 sebesar Rp 579,78 triliun.

Sri Mulyani berharap, PEN akan jadi pendorong pertumbuhan ekonomi terutama kuartal I.

Dilansir dari Tempo.co pada Sabtu, 20 Maret 2021, eks Menteri Sosial, Juliari Batubara disebut mengelola 1,6 juta paket dari total 1,9 juta paket bansos.

Paket pengadaan tersebut untuk penanganan Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial tahun Anggaran 2020 berupa pengadaan Bantuan Sosial Sembako pada Juni dan Juli 2020.