Selanjutnya, ketua RT yakni Diding datang ke lokasi kejadian dan meminta mahasiswa katolik Unpam yang sedang beribadah itu untuk membubarkan diri.
Ketika dirinya hendak pulang ke kosnya, lanjut Farhan, tiba-tiba ia melihat ada seorang warga datang dengan membawa pisau.
Dia pun kemudian menegur warga yang membawa pisau itu. Namun, Farhan malah ditodong oleh pelaku.
"Cuma ngomong "Woy bang kenapa bawa pisau", nodonglah dia ke gua. Nodong ke arah perut," ungkapnya.
Pada saat itulah, Farhan ikut dikeroyok hingga mengalami luka di bagian kepalanya.
Usai kejadian, Polres Tangerang Selatan kemudian bergerak cepat mengamankan 4 pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu.
Keempat pelaku tersebut, yakni ketua RT setempat Diding (53) dan tiga warga berinisial I (30), S (36) dan A (26).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkapkan bahwa pelaku Diding berperan meneriaki para mahasiswa dengan kata-kata kasar hingga memancing keributan.
"Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras, dengan nada umpatan, dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya," kata AKBP Ibnu kepada wartawan, Selasa, 7 Mei 2024.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat (1),Pasal 335 KUHP ayat (1) dan Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.















