Terkini - Ustadz Muflih Safitra didesak oleh Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara untuk segera meminta maaf kepada Ustadz Adi Hidayat usai mengkritik pendakwah kondang itu soal hukum musik dalam Islam.
Desakan kepada Ustadz Muflih Safitra itu disampaikan oleh Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut), M Syarif Lubis.
Syarif Lubis mengatakan, video kritikan Muflih Safitra terhadap pendapat Ustadz Adi Hidayat (UAH) soal musik telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Ia pun menilai, video kritikan Ustadz Muflih terhadap UAH itu bertujuan untuk menaikkan rating media sosial yang bersangkutan.
"Cara dan statemen Ustadz Muflih Safitra menanggapi pendapat Ustadz Adi Hidayat tentang musik telah memunculkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Kami menduga tanggapan yang dilemparkan Ustadz Muflih Safitra hanya terkesan mencari sensasi untuk menaikkan rating media sosialnya dengan melemparkan komentar-komentar yang berisi kebencian," kata Syarif Lubis lewat video unggahannya di akun TikTok @syarif.lubis, dikutip terkini pada Jumat, 10 Mei 2024.
Menurut Syarif, dakwah bisa dilakukan dengan cara yang lebih arif tanpa harus saling merendahkan, mengolok-olok, dan melontarkan tuduhan-tuduhan keji yang menyakiti antar sesama kaum muslimin.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Muflih Safitra agar segera meminta maaf kepada UAH.
"Pimpinan wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara meminta Ustadz Muflih Safitra segera meminta maaf kepada Ustaz Adi Hidayat dan keluarga besar Muhammadiyah serta segera menghentikan tuduhan-tuduhan terhadap Ustadz Adi Hidayat yang dapat memunculkan reaksi negatif dan memecah belah persatuan antar anak bangsa," ucapnya.
Adapun jika Muflih Safitra tidak meminta maaf kepada Ustadz Adi Hidayat, maka pihaknya akan membawa hal ini ke ranah hukum.
"Jika dalam waktu dua kali 24 jam sejak Rabu 8 Mei 2024 Ustaz Muflih Safitra tidak meminta maaf maka pimpinan wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara akan membawa persoalan ini ke ranah hukum," tegasnya.

 Mitra Terkini
Mitra Terkini















