Kasus penangkapan terhadap selebgram Makassar terkait prostitusi online tidak hanya kali ini terjadi.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan juga pernah mengamankan 2 selebgram Makassar terkait kasus serupa pada November 2022 silam.
Kala itu, polisi menangkap 2 selebgram berinisial DN (23 tahun) dan PI (20 tahun).
Penangkapan terhadap kedua selebgram Makassar itu bermula saat polisi menangkap 2 muncikari atau germo, yakni inisial FIR dan IS.
Penangkapan terhadap kedua mucikari tersebut dilakukan aparat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, pada Jumat, 11 November 2022.