Terkini - Beredar video viral yang memperlihatkan bos travel umrah yang telah tipu ratusan jemaah, joget usai divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus terkait kasus penipuan.
Dalam video itu, tampak bos travel umrah tersebut mengenakan kemeja putih dan celana panjang, serta kopiah hitam dan masker.
Saat digiring oleh petugas pengadilan usai menjalani sidang vonis, pria pemilik travel umrah di Kudus itu lantas berjoget lantaran hanya divonis 3 tahun penjara.
Aksi joget terdakwa tersebut bahkan dilakukan di depan para jemaah yang menjadi korban perbuatan terdakwa. Para korban juga ikut menghadiri sidang vonis itu.
Sementara, korban dalam kasus itu berjumlah 189 orang dengan total kerugian dari para korban senilai Rp4,9 miliar.
Momen yang memperlihatkan aksi si penipu jemaah umrah itu joget di hadapan para korbannya tersebut sontak viral di media sosial dan menuai kegeraman publik.
"Bisa bisanya.. Menipu jamaah umroh ratusan orang. Cuma di penjara 3 tahun. Berjogettttt iaaaaaaaa," demikian keterangan video itu, dikutip terkini dari unggahan akun Instagram @terang_media, Selasa, 30 Juli 2024.
Dilihat dari tayangan video itu, tampak para korban dari terdakwa mengerumuni bos travel umrah itu yang tengah digiring oleh petugas pengadilan ke ruang tahanan.
Para jemaah korban dalam kasus itu pun meneriaki terdakwa dengan sebutan maling.
"Maling, maling, woi maling," teriak para korban.















