Tipu Ratusan Jemaah, Bos Travel Umrah Joget Usai Divonis Tiga Tahun Penjara

Tipu Ratusan Jemaah, Bos Travel Umrah Joget Usai Divonis Tiga Tahun Penjara

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Menanggapi teriakan korbannya itu, terdakwa pun hanya berjalan sambil berjoget dengan mengacungkan dua jari jempolnya ke atas.

Dalam persidangan kasus itu, Ketua Majelis Hakim PN Kudus, Wiyanto dengan anggotanya Sumarna dan Khalid Soroinda menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan kerugian Rp4,9 miliar.

Selain itu, hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan wajib mengembalikan kerugian dari para korban.

"Terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," ujar majelis hakim dalam keputusannya itu.

Sebagai informasi, bos travel umrah tersebut diketahui bernama Zyuhal Laila Nova. Ia merupakan pemilik travel umrah Goldy Mixalmina Kudus.

Zyuhal Laila ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan umrah pada Maret 2024 lalu.

Tersangka diduga dana jamaah senilai Rp4,9 miliar untuk kepentingan pribadinya dan memperkaya diri.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, bos travel umrah Goldy Mixalmina itu mengaku bahwa uang para jemaah korbannya itu dipakai untuk kepentingan pribadinya.