Kasus Harun Masiku 'Mangkrak', Berikut Ini Pengakuan Penyidik Senior KPK

Kasus Harun Masiku 'Mangkrak', Berikut Ini Pengakuan Penyidik Senior KPK

Achmad Rizki Muazam

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi kini sedang benar-benar diuji. Mulai kisruh penonaktifan pegawainya hingga penanganan kasus besar yang mangkrak.

Salah satu kasus kelas kakap yang mangkrak hingga kini adalah suap Pergantian Antar Waktu anggota DPR yang melibatkan politisi PDI-P Harun Masiku.

Harun Masiku tersangka kasus ini hingga hari ini belum ditangkap, ia sudah setahun lebih menjadi buron.

Dia dikabarkan pernah kabur ke luar negeri, sebelum investigasi majalah Tempo membuktikan bahwa Harun Masiku berada di dalam negeri.

Menurut pengakuan Ronal Paul, penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, dirinya bersama satu orang penyidik lain menangani kasus tersebut.

"Ada dua orang (penyidik) Harun Masiku, yang satu dipindahkan, jadi saya sendiri dari penyidiknya," ucap Ronal, seperti dikutip dari pikiranrakyat, Jumat, 28 Mei 2021.

Namun, menurutnya, saat ini dia tidak bisa melanjutkan proses penyidikan tersebut lantaran dibebastugaskan alias dinonaktifkan terkait TWK.

Selain itu, menurut pengakuan penyidik senior, Harun Al Rasyid yang pernah menangani kasus Harun Masiku, sebenarnya Harun Masiku ada di Indonesia.

"Sekarang beliaunya (Harun Masiku) ada di sini, udah masuk ke Indonesia," ujarnya saat ditanya Najwa Shihab mengenai keberadaan Harun Masiku, seperti dikutip dari Youtube Najwa Shihab pada Jumat, 28 Mei 2021.

Dia mengaku pernah mau menangkap Harun Masiku saat dirinya masih menangani kasus tersebut.

Namun, menurutnya, penangkapan tersebut urung dilakukan karena dirinya disuruh menyerahkan tugas dan tanggung jawab penanganan kasus tersebut kepada pimpinan KPK.

"Saya bergeraklah sama sinyal. Nah, itu ada (Harun Masiku), kita identifikasi di luar negeri," ungkapnya.

"Waktu itu kita mau berangkat (ke luar negeri) juga begitulah. Ya, kan. Kira-kira dua bulan yang lalu," tambahnya.

Ia menambahkan, kini Harun Masiku berada di Indonesia, tetapi dia tidak memiliki wewenang untuk menangkapnya.

"Saya udah keburu keluar SK 652 suruh menyerahkan (tanggung jawab)," ujar Harun Al Rasyid.

Dia juga mengatakan, dirinya bisa saja menangkap buron Harun Masiku saat ini, asalkan SK penyerahan tugas yang dikeluarkan pimpinan KPK dicabut.

"Bisa ditangkap!" tegas Harun Al Rasyid ketika ditanya Najwa Shihab.